Rabu, 26 November 2008

ANGGARAN DASAR
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

PEMBUKAAN

Bahwa tujuan pembangunan adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Bahwa penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk mempunyai arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.

Bahwa didorong oleh tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, partisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan, dan perwujudan cita – cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Bahwa Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, serta adanya kewajiban dari para pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, dengan maksud melindungi kepentingan umum serta kepentingan dan hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang tersusun dalam Anggaran Dasar.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA

Organisasi bernama Radio Antar Penduduk Indonesia yang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini selanjutnya disebut dan disingkat RAPI.

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

RAPI Pusat berkedudukan di Ibukota negara yang mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia.

Pasal 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN

RAPI didirikan pada tanggal 10 Nopember 1980 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
SIFAT

1. RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk.
2. RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak memihak kepada salah satu organisasi sosial politik.

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
ASAS

RAPI berasaskan Pancasila.

Pasal 6
TUJUAN DAN FUNGSI

1. Terwujudkan insan komunikasi radio yang terampil. Mempunyai disiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi menuju terwujudnya kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai potensi komunikasi nasional.
3. Membantu pemerintah dibidang komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam penanggulangan bencana alam yang terjadi di Tanah Air.
4. RAPI dalam kegiatan komunikasinya berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa yang menghubungkan seluruh wilayah Nusantara sebagai satu kesatuan.

BAB III
KODE ETIK
Pasal 7
KODE ETIK

Anggota RAPI berjiwa Patuh, Jujur, Santun, Tenggang Rasa, Tanggung Jawab.

BAB IV
PEMBINAAN DAN KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 8
PEMBINAAN

1. Membina ketaatan anggota terhadap peraturan perundang-undangan dan organisasi.
2. Membina anggota untuk berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
3. Meningkatkan keterampilan anggota dalam memberikan bantuan komunikasi dan pengabdian masyarakat..
4. Meningkatkan kualitas SDM anggota, terutama dalam hal kepemimpinan dan manajemn organisasi

Pasal 9
KEGIATAN

1. Menunjang program pemerintah dalam pembangunan nasional dan membantu memelihara ketertiban, keamanan, serta turut mengawasi penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Pnduduk ( KRAP).
2. Membantu pemerintah dalam menyajikan bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan komunikasi gawat darurat.
3. Membantu pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi pada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial.
4. Mengadakan usaha-usaha yang dapat menunjang kelancaran program organisasi.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA

Anggota RAPI adalah Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah dan Organisasi RAPI.

Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
SUSUNAN, KEKUASAAN, KEPENGURUSAN DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 12
SUSUNAN ORGANISASI

Susunan organisasi secara bertingkat terdiri atas :
1. RAPI Pusat
2. RAPI Daerah
3. RAPI Wilayah
4. RAPI Lokal

Pasal 13
KEKUASAAN ORGANISASI

Kekuasaan organisasi terdiri atas :
1. Musyawarah Nasional
2. Pengurus Pusat
3. Musyawarah Daerah
4. Pengurus Daerah
5. Musyawarah Wilayah
6. Pengurus Wilayah
7. Musyawarah Lokal
8. Pengurus Lokal

Pasal 14
KEPENGURUSAN ORGANISASI

1. Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal terdiri atas :
a. Dewan Pembina
b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat
c. Pengurus
2. Dewan Pembina adalah unsur pemerintah
3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat adalah unsur perorangan organisasi.
4. Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
5. Tugas, wewenang, tanggung jawab Dewan Pertimbangan dan Penasehat, Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
ATRIBUT ORGANISASI

1. Atribut Organisasi RAPI Terdiri dari Bendera, Logo, Lagu Mars dan Pakaian Seragam
2. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Atribut RAPI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT ORGANISASI

1. Musyawarah organisasi terdiri atas :
Musyawarah Nasional/Daerah/Wilayah/Lokal
2. Rapat - Rapat organisasi terdiri atas :
a. Rapat Kerja Nasional/Daerah/Wilayah
b. Rapat Paripurna/Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal
c. Rapat Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal
d. RapatKoordinasi Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal
3. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Musyawarah dan Rapat-Rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17

Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota
2. Iuran Anggota
3. Kontribusi dan badan usaha yang didirikan oleh organisasi
4. Sumbangan sukarela
5. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
PENJABARAN ANGGARAN DASAR

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dan ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 19
WEWENANG PEMBUBARAN

RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.

BAB XI
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
PENGESAHAN
Anggaran dasar RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980, selanjutnya disempurnakan pada Kongres RAPI Ke-1 tanggal 25 Maret 1984, Kongres Ke-2 selaku MUNAS Ke-2 di Cipayung, Bogor tanggal 29 Nopember 1987, MUNAS RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993, MUNAS RAPI Ke-4 di Denpasar tanggal 30 Januari 2000, MUNAS RAPI Ke-5 di Ciawi, Bogor, tanggal 22 Mei 2005.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


BAB I
KODE ETIK
Pasal 1
KODE ETIK RAPI

1. Anggota RAPI berjiwa Patuh
Anggota RAPI harus Patuh pada perundang-undangan telekomunikasi dan peraturan yang berlaku.
2. Anggota RAPI berjiwa jujur
Anggota RAPI harus berperilaku jujur.
3. Anggota RAPI berjiwa Santun
Anggota RAPI harus Santun dalam berkomunikasi
4. Anggota RAPI berjiwa Tenggang Rasa
Anggota harus memiliki Tenggang Rasa terhadap sesama.
5. Anggota RAPI berjiwa Tanggung Jawab
Anggota RAPI harus memiliki rasa Tanggung Jawab.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
STATUS ANGGOTA

Keanggotaan RAPI terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh organisasi yang memiliki izin komunikasi.

Pasal 3
PERSYARATAN ANGGOTA

1. Mengajukan permohonan menjadi Anggota RAPI sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi.
2. Anggota yang yang memenuhi persyaratan diterbitkan KTA, IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk) dan IPPKRAP (Izin Penguasaan Perangkat KRAP)

Pasal 4
KARTU TANDA ANGGOTA ( KTA)

Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum berdasarkan atas usul Ketua Daerah.

Pasal 5
NOMOR INDUK ANGGOTA (NIA)

Nomor Induk Anggota (NIA) diterbitkan Pengurus Daerah

Pasal 6
GUGURNYA KEANGGOTAAN
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Masa berlaku IKRAP telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
4. Diberhentikan

Pasal 7
PERPANJANGAN IZIN DAN KTA

1. Anggota RAPI wajib memperpanjang IKRAP, IPPKRAP dan KTA.
2. Masa berlaku KTA sama dengan masa berlaku IKRAP dan IPPKRAP.

Pasal 8
PEMBERHENTIAN

1. Anggota dapat diberhentikan oleh Pengurus apabila melanggar AD/ART dan peraturan perundang-undangan Negara yang mempunyai ketetapan hukum.
2. Tata cara pemberhentian dan pembelaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
HAK ANGGOTA

1. Mengikuti kegiatan organisasi
2. Memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat-rapat
3. Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai pengurus
4. Mengikuti program pendidikan dan kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.

Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun organisasi.
2. Mentaati persyaratan teknik serta ketentuan lain yang berlaku bagi stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk.
3. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota
4. Menghadiri Undangan Rapat
5. Menjunjung tinggi nama baik RAPI
6. Meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio dan mengikuti program kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11
SUSUNAN PENGURUS PUSAT

1. Dewan Pembina RAPI Pusat :
a. Menteri Dalam Negeri
b. Menteri Perhubungan
c. Menteri Komunikasi dan Informatika
d. Menteri Sosial
e. Menteri Kesehatan
f. KAPOLRI

2. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat paling sedikit 5 orang yang terdiri dari Mantan Pengurus Pusat, Mantan Ketua Daerah, dan para Pakar yang akhli dibidangnya.
3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat RAPI Pusat.
4. Pengurus Pusat :
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Ketua III
e. Sekretaris Umum
f. Sekretaris I
g. Sekretaris II
h. Bendahara Umum
i. Bendahara
j. Departemen : Organisasi dan Koordinasi Antar Daerah
k. Departemen : Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan
l. Departemen : Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat

Pasal 12
SUSUNAN PENGURUS DAERAH

1. Dewan Pembina RAPI Daerah :
a. Gubernur
b. KAPOLDA
c. Kepala Dinas yang membidangi urusan Sosial Provinsi
d. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Provinsi
e. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
f. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi
g. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Telekomunikasi
2. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah ;
Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah; paling sedikit 5 orang yang terdiri dari Mantan Pengurus Daerah, Mantan Ketua Wilayah, dan para Pakar yang akhli dibidangnya.
3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat RAPI Daerah.
4. Pengurus Daerah :
a. Ketua
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Sekretaris
e. Wakil Sekretaris
f. Bendahara
g. Biro : Organisasi dan Koordinasi Antar Wilayah
h. Biro : Pendidikan dan Kaderisasi
i. Biro : Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga dan Humas
5. Susunan tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di daerah masing-masing.

Pasal 13
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH

1. Dewan Pembina RAPI Wilayah :
a. Bupati / Walikota
b. Unsur Pimpinan Daerah
c. Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Kab./Kota
d. Kepala Dinas Perhubungan Kab./Kota
e. Kepala Dinas Sosial Kab./Kota
f. Kepala Dinas Kesehatan Kab./Kota
g. Kepala Dinas Kab./Kota yang membidangi Telekomunikasi.
2. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah; paling sedikit 5 orang yang terdiri dari Mantan Pengurus Wilayah, Mantan Ketua Lokal, dan para Pakar yang akhli dibidangnya.
3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat RAPI Wilayah.
4. Pengurus Wilayah :
a. Ketua
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Sekretaris
e. Wakil Sekretaris
f. Bendahara
g. Bagian : Organisasi dan Koordinasi Antar Lokal
h. Bagian : Pendidikan dan Kaderisasi
i. Bagian : Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga dan Humas
5. Susunan Pengurus tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di wilayah masing-masing.

Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS LOKAL

1. Dewan Penasehat Lokal ;
a. Camat
b. Unsur Pimpinan Kecamatan
c. Senior-senior Lokal
2. Pengurus Lokal :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
3. Seksi-Seksi :
a. Seksi : Organisasi dan Personalia
b. Seksi : Pendidikan dan Kaderisasi
c. Seksi : Program dan Kegiatan
4. Susunan Pengurus tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi di Lokal masing-masing

Pasal 15
KRITERIA PENGURUS

1. Persyaratan Umum Pengurus :
a. Anggota RAPI
b. Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
c. Bersedia menjadi Pengurus yang dinyatakan secara tertulis.
d. Bersedia memperpanjang keanggotaan selama periode kepengurusannya.
2. Kriteria Ketua Umum :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Bersedia untuk berdomisili tetap di Ibukota Negara dan sekitarnya selama periode kepengurusannya.
c. Pernah menjadi Pengurus RAPI
d. Berwawasan Nasional.
3. Kriteria Ketua :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Bersedia untuk berdomisili tetap di Ibukota Propinsi / Kabupaten / Kotamadya / Kecamatan dan sekitarnya.
c. Pernah menjadi Pengurus RAPI.
4. Kriteria Dewan Pertimbangan dan Penasehat :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Berdomisili tetap di Ibu Kota Negara / Provinsi / Kabupaten / Kota dan sekitarnya.
c. Pernah menjadi Pengurus RAPI.
5. Kritertia Dewan Penasehat Lokal :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Berdomisili tetap di Kecamatan dan sekitarnya.
c. Bagi Provinsi / Kabupaten / Kotamadya yang belum memungkinkan jumlah anggotanya diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 16
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENASEHAT

1. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat / Daerah / Wilayah memiliki wewenang untuk memberikan nasehat dan pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan/kegiatan organisasi di tingkat Pusat/Daerah/Wilayah.
2. Dewan Penasehat Lokal memiliki wewenang untuk memberikan nasehat dan pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan/kegiatan organisasi di tingkat Lokal.

Pasal 17
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

1. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan organisasi sehari-hari.
2. Pengurus berwenang untuk melakukan pembinaan kepada Pengurus setingkat di bawahnya, kecuali Pengurus Lokal langsung membina anggota

Pasal 18
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

1. Pengurus Pusat, bertanggung jawab kepada Munas
2. Pengurus Daerah bertanggung jawab kepada Musda dan Pengurus Pusat.
3. Pengurus Wilayah, bertanggtung jawab kepada Muswil dan Pengurus Daerah.
4. Pengurus Lokal, bertanggung jawab kepada Muslok dan Pengurus Wilayah.

BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 19
MUSYAWARAH NASIONAL

1. Musyawarah Nasional merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi.
2. Wewenang Musyawarah Nasional :
a. Mengadakan penilaian terhadap laporan kinerja Pengurus Pusat.
b. Menetapkan AD dan ART
c. Menetapkan Program Kerja Nasional
d. Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat.
3. Penyelenggaraan :
a. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
b. Musyawarah Nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Daerah.
d. Keputusan Munas diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2+1) junlah peserta yang memiliki suara.
e. Musyawarah Nasional dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah kepengurusan daerah.
4. Peserta Musyawarah Nasional :
a. Utusan Daerah, 3 (tiga) orang
b. Peninjau, 3 (tiga) orang
c. Pengurus Pusat
d. Dewan Pembina Pusat
e. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat
f. Undangan

Pasal 20
MUSYAWARAH DAERAH

1. Musyawarah Daerah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi daerah.
2. Wewenang Musyawarah Daerah :
a. Mengadakan penilaian terhadap laporan Kinerja Pengurus Daerah.
b. Menetapkan Program Kerja Daerah, yang merupakan penjabaran Program Kerja Nasional.
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah.
3. Penyelenggaraan :
a. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
b. Musyawarah Daerah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Wilayah.
d. Keputusan Musyawarah Daerah diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal
e. tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu disetujui setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
f. Musyawarah Daerah dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Daerah Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan wilayah.
4. Peserta Musyawarah Daerah :
a. Utusan Wilayah, 3 (tiga) orang
b. Peninjau Wilayah, 3 (tiga) orang
c. Pengurus Daerah
d. Pertimbangan dan Penasehat Daerah.
e. Pengurus Pusat
f. Undangan
5. Bagi Daerah yang belum memiliki wilayah, Peserta Musyawarah Daerah adalah seluruh anggota daerah.

Pasal 21
MUSYAWARAH WILAYAH

1. Musyawarah Wilayah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi wilayah.
2. Wewenang Musyawarah Wilayah :
a. Mengadakan penilaian terhadap laporan kinerja Pengurus Wilayah
b. Menetapkan Program Kerja Wilayah yang merupakan penjabaran Program Kerja Daerah
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah
3. Penyelenggaraan :
a. Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah
b. Musyawarah Wilayah diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Lokal.
d. Keputusan Musyawarah Wilayah diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu disetujui setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
e. Musyawarah Wilayah dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Wilayah Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah kepengurusan Lokal.
4. Peserta Musyawarah Wilayah :
a. Utusan Lokal, 3 (tiga) orang
b. Peninjau Lokal, 3 (tiga) orang
c. Pengurus Wilayah
d. Pembina dan Penasehat Wilayah
e. Pengurus Daerah
f. Undangan
5. Bagi Wilayah yang belum memiliki Lokal, Peserta Musyawarah Wilayah adalah seluruh anggota Wilayah

Pasal 22
MUSYAWARAH LOKAL

1. Musyawarah Lokal merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi Lokal
2. Wewenang Musyawarah Lokal :
a. Mengadakan penilaian terhadap laporan kinerja Pengurus Lokal
b. Menetapkan Jadwal Kegiatan, yang merupakan penjabaran program kerja wilayah
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Lokal
3. Penyelenggaraan :
a. Musyawarah Lokal diselenggarakan oleh Pengurus Lokal
b. Musyawarah Lokal diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus
c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2 +1) jumlah anggota lokal
d. Keputusan Musyawarah Lokal diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu disetujui setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
e. Musyawarah Lokal dalam keadan khusus disebut Musyawarah Lokal Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota lokal.
4. Peserta Musyawarah Lokal :
a. Seluruh Anggota Lokal
b. Pengurus Lokal
c. Dewan Penasehat Lokal
d. Pengurus Wilayah
e. Undangan

Pasal 23
MUSYAWARAH LUAR BIASA

1. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan untuk memecahkan permasalahan organisasi
2. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus setingkat diatasnya, kecuali Nasional Luar Biasa, atas permintaan Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat.
3. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa tetap mengacu pada ketentuan Musyawarah sesuai tingkat Badan Organisasi.

BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 24
RAPAT KERJA

1. Rapat Kerja bertugas untuk mengadakan penilaian atas pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya.
2. Rapat Klerja diselenggarakan minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 25
RAPAT KERJA NASIONAL

1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat
2. Rapat Kerja nasional dihadiri oleh :
a. Pengurus Pusat
b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat
c. Ketua Daerah dan Sekretaris Daerah
d. Undangan dan atau nara sumber

Pasal 26
RAPAT KERJA DAERAH

1. Diselenggarakan oleh Pengurus Daerar
2. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh :
a. Pengurus Daerah
b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah
c. Ketua Wilayah dan Sekretaris Wilayah
d. Pengurus Pusat
e. Undangan dan atau nara sumber

Pasal 27
RAPAT KERJA WILAYAH

1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah
2. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh :
a. Pengurus Wilayah
b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah
c. Ketua Lokal dan Sekretaris Lokal
d. Pengurus Daerah
e. Undangan dan atau nara sumber

Pasal 28
RAPAT PARIPURNA

1. Rapat Paripurna diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi dan pelaksanaan program kerja.
2. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali
3. Rapat Paripurna Pusat dihadiri oleh :
a. Pembina Pusat
b. Pengurus Pusat
c. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat
d. Pengurus Daerah yang terkait dengan materi pokok rapat.
4. Rapat Paripurna Daerah dihadiri oleh :
a. Dewan Pembina Daerah
b. Pengurus Daerah
c. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah
d. Pengurus Wilayah yang terkait dengan materi pokok rapat
e. Pengurus Pusat sebagai nara sumber
5. Rapat Paripurna Wilayah dihadiri oleh :
a. Dewan Pembina Wlayah
b. Pengurus Wilayah
c. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah
d. Pengurus Lokal yang terkait dengan materi pokok rapat.
e. Pengurus Daerah sebagai nara sumber
6. Rapat Paripurna Lokal dihadiri oleh :
a. Dewan Penasehat Lokal
b. Pengurus Lokal
c. Anggota Lokal yang terkait dengan materi pokok rapat
d. Pengurus Wilayah sebagai nara sumber.


Pasal 29
RAPAT PENGURUS

1. Rapat Pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dihadiri oleh Pengurus dan Dewan Pertimbangan dan Penasehat / Dewan Penasehat Lokal.
3. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas ususl Sekretaris Umum/Daerah/Wilayah/Lokal dan atau atas usul lebih dari dua Departemen/Biro/Bidang/Bagian/Seksi.

Pasal 30
RAPAT KORDINASI

Rapat Kordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan

Pasal 31
TATA TERTIB RAPAT

1. Tata tertib Rapat diatur dengan Peraturan Organisasi
2. Tata tertib Musyawarah dan Rapat Kerja diatur dengan Peraturan Organisasi dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Organisasi dan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada Musyawarah dan Rapat Kerja yang bersangkutan.

BAB VIII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 32
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2. Pada Rapat Pengurus dan Rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3. Setiap keputusan musyawarah dan rapat yang bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota dituangkan dalam surat keputusan.

Pasal 33
KEPUTUSAN SUARA TERBANYAK

1. Keputusan Suara Terbanyak adalah pengambilan keputusan dengan penghitungan dukungan setengah ditambah satu (1/2+1) dari jumlah peserta.
2. Tatacara pengambilan keputusan dengan suara terbanyak diatur dalam Tata Tertib Musyawarah.

BAB IX
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 34
PEMILIHAN PENGURUS

1. Pemilihan Pengurus dilakukan pada Musyawarah
2. Kepengurusan terdiri atas : Dewan Pembina; Dewan Pertimbangan dan Penasehat serta Pengurus.
3. Pemilihan Ketua Umum RAPI Pusat/Ketua Daerah/Ketua Wilayah/Ketua Lokal dilakukan pada Musyawarah dan Penyusunan Pengurus dilakukan oleh Formatur.
4. Tata cara pemilihan Ketua dan penyusunan Pengurus diatur dalam tata tertib sidang yang ditetapkan pada sidang musyawarah.
5. Tata tertib sidang musyawarah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
6. Formatur adalah suatu tim yang dibentuk untuk membantu Ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan dan melibatkan pengurus demisioner dengan mempertimbangkan kesediaan, kemampuan dan rekomendasi dari pengurus calon yang bersangkutan, terdiri atas :
a. Ketua Umum/Ketua Terpilih
b. Seorang yang mewakili Pengurus Demisioner
c. Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh musyawarah

Pasal 35
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS

1. Pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh pengurus yang setingkat diatasnya.
2. Pengurus Lokal dibentuk dan disahkan melalui Musyawarah Lokal dan dikukuhkan oleh Pengurus Wilayah.
3. Pengurus Wilayah dibentuk dan disahkan melalui Musyawarah Wilayah dan dikukuhkan oleh Pengurus Daerah.
4. Pengurus Daerah dibentuk dan disahkan melalui Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat.
5. Pengurus Pusat dibentuk dan disahkan melalui Musyawarah Nasional dan dikukuhkan oleh Pembina ( Menteri Kominfo ).
6. Dalam struktur organisasi RAPI tidak dibenarkan jabatan rangkap. Yang dimaksud dengan jabatan rangkap diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 36
PEMBINAAN PENGURUS

1. Pengurus Pusat membina Pengurus Daerah, Pengurus Daerah membnina Pengurus Wilayah, Pengurus Wilayah membina Pengurus Lokal, dan Pengurus Lokal membina anggota.
2. Departemen pada kepengurusan Pusat memberikan supervisi atas pelaksanaan tugas kepada Biro pada kepengurusan Daerah. Demikian seterusnya secara berjenjang sampai Lokal.
3. Laporan Kegiatan secara berkala perlu dilakukan untuk pembinaan organisasi

BAB X
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 37

1. Untuk meningkatkan kinerja organisasi, dapat dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu.
2. Rencana Pergantian Pengurus Antar Waktu dibahas dalam Rapat Pengurus, baik berupa pengisian jabatan kosong, mutasi intern, maupun pengangkatan dalam jabatan.
3. Hasil Rapat Pengurus tersebut dilaporkan kepada Pengurus setingkat di atasnya, untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan.
4. Tatacara Pergantian Pengurus Antar Waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.

BAB XI
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 38
PEMBEKUAN

1. Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan perundang – undangan, AD – ART dan Peraturan Organisasi.
2. Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh Pengurus setingkat di atasnya.
3. Rencana pembekuan pengurus dibahas dalam Rapat Pengurus setingkat di atasnya, dengan tetap memberi kesempatan kepada Pengurus yang bersangkutan untuk memberi penjelasan dan atau pembelaan.
4. Tatacara Pembekuan Pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi

Pasal 39
PEMBUBARAN

1. RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk Pembubaran Organisasi RAPI hanya sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya oleh Tiga per Empat (3/4) dari Pengurus Daerah seluruh Indonesia.
3. Keputusan pembubaran organisasi RAPI harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari para peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa yang hadir.
4. Harta kekayaan dan aset-aset organisasi setelah keputusan pembubaran, dihibahkan kepada lembaga sosial.
5. Tatacara Pembubaran Organisasi RAPI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB XII
PERBENDAHARAAN
Pasal 40
KEUANGAN

Seluruh dana yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal 41
SUMBER DANA

1. Uang Pangkal Anggota, ditetapkan sebesar Rp. 15.000,- dibebankan kepada calon anggota, dipungut oleh Pengurus.
2. Iuran Anggota, ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- per bulan, dipungut sekaligus untuk masa berlakunya izin /KTA oleh Pengurus.
3. Alokasi penggunaan uang pangkal dan Anggota ditetapkan sebagai berikut
3.1. Alokasi Lokal : 40%
3.2. Alokasi Wilayah : 30%
3.3. Alokasi Daerah : 20%
3.4. Alokasi Pusat : 10%
4. Anggota maupun calon anggota wajib menyetorkan alokasi tersebut ayat 3 kepada Rekening Giro Pos atas nama organisasi sesuai tingkatnya.
5. Selain Uang Pangkal dan Iuran Anggota, sumber dana organisasi diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi Badan Usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
6. Untuk mendukung biaya kegiatan organisasi, Pengurus dapat membentuk Badan Usaha.

Pasal 42
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB

1. Harta kekayaan organisasi terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak, dan dana keuangan.
2. Seluruh kekayaan organisasi wajib dikelola dengan administrasi secara tertib dan benar.
3. Posisi keuangan dan asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam Rapat Paripurna.
4. Pengurus Wilayah bertangung jawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
5. Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi Badan Usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat, diatur lebihlanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB XIII
ATRIBUT
Pasal 43
LOGO

1. Logo merupakan simbul perwujudan persatuan dan kesatuan.
2. Bentuk : Bentuk Oval, terdiri dari atas 2 lingkaran, bagian dalam dan luar dengan
perbandingan 2 : 3.
3. Warna : Warna dasar lingkaran bagian luar berwarna Putih.
Warna dasar lingkaran bagian dalam berwarna Hijau Fluorecent dengan garis
hitam.
4. Tulisan : Tulisan RAPI diletakkan pada bagian tengah lingkaran bagian dalam. Jenis huruf
adalah STOP modifikasi.
Tulisan RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA diletakkan di atas pada lingkaran
luar, secara sitematis dan proporsional mengikuti lingkaran bagian luar.
Pada lengkungan bawah dapat diisi nama Pusat, Daerah, Wilayah dan Lokal.

Pasal 44
BENDERA

1. Bendera merupakan identitas organisasi.
2. Warna Dasar Bendera RAPI adalah Putih
3. Logo RAPI diletakkan secara simetris dan proporsional ditengah Bendera
4. Identitas PUSAT, DAERAH, WILAYAH dan LOKAL, dapat diletakkan dibawah Logo RAPI.
5. Bendera RAPI mempunyai dua bentuk yaitu :
a. Empat Persegi Panjang, dengan perbandingan 3 : 5 digunakan untuk Upacara.
b. Segitiga Samakaki, dengan perbandingan 4 : 3 digunakan untuk Stasiun Bergerak.

Pasal 45
LAGU

Lagu resmi organisasi adalah “ MARS RAPI “ Ciptaan : Didik W. Sudjarwadi, mantan JZ 11 AGY.

Pasal 46
PAKAIAN SERAGAM

1. Pakaian Seragam Organisasi adalah sarana untuk menumbuhkan kebanggaan korps, rasa percaya diri, dan pada akhirnya mampu meningkatkan citra organisasi.
2. Penggunaan Pakaian Seragam mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan sesama anggota.
3. Pakaian Seragam terdiri atas :
a. Pakaian Seragam Harian ( PSH ) dipergunakan pada setiap kegiatan resmi yang bersifat operasional di lapangan.
b. Pakaian Seragam Upacara ( PSU ) dipergunakan pada setiap kegiatan resmi yang bersifat seremonial.
4. Warna dasar, model, bentuk dan letak pemasangan atribut Pakaian Seragam diatur dengan Peraturan Organisasi.

BAB XIV
Pasal 47
SANKSI

1. Sanksi Organisasi dikenakan karena pelanggaran Kode Etik, AD dan ART, Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun organisasi.
2. Sanksi Organisasi berupa : Peringatan, Pemberhentian dari Jabatan, Skorsing dan Pemberhentian anggotaan
3. Sanksi Organisasi dapat dikenakan kepada Anggouta maupun Pengurus.
4. Tata cara pemberian Sanksi dan Pembelaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.

BAB XV
Pasal 48
PENGESAHAN

Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Nasional RAPI ke – 5 tahun 2005 di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Pasal 49
ATURAN TAMBAHAN

Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Organisasi.

Pasal 50
PENETAPAN

Anggaran Rumah Tangga RAPI untuk pertamakalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980, selanjutnya disempurnakan pada KongresRAPI Ke-1 di Solo tanggal 25 Maret 1984, Konmgres II selaKU MUNAS RAPI Ke-2 di Cipayung, Bogor. Tanggal 29 Nopember 1987. MUNAS RAPI Ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993. MUNAS RAPI Ke-4 di Denpasar, tanggal 30 Januari 2000 dan MUNAS Ke-5 di Ciawi, Bogor, tanggal 22 Mei 2005.

Tidak ada komentar: